Tampilan sambutan fitur Ajuan SKBK.
Sumber gambar :
Bagi pengguna layanan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) berikut adalah fitur
baru yang sedang ditunggu-tunggu, yaitu Ajuan SKBK (Surat Keterangan
Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas).
Mari kita tengok seperti apa fitur baru ini…
Rincian data beban tugas mengajar.
Rincian data beban tugas tambahan.
Dengan melihat tabel di atas, teman-teman guru pasti sudah paham apa
yang dimaksud. Semua data yang dibutuhkan untuk penilaian kelayakan
pemberian Tunjangan Profesi, mulai dari data sekolah atau madrasah
tempat mengajar, mata pelajaran yang diampu, pemenuhan rasio guru dan
siswa, serta jam tugas mengajar, semuanya tersedia. Demikian pula bagi
guru yang mempunyai beban tugas tambahan, data-datanya juga bisa
dimasukkan, seperti nama tugas, kategori tugas, dan tentu saja
penyetaraan tugas tambahan terhadap jumlah jam mengajar.
Sebagai bagian dari SIMPATIKA, fitur Ajuan SKBK juga menghormati
prinsip layanan SIMPATIKA secara umum, yaitu sistem menjamin proses
pengelolaan data yang lebih transparan, terpadu, akurat, cepat, mudah,
dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta bekerja secara
realtime online (daring waktu-nyata). Fitur baru Ajuan SKBK dalam SIMPATIKA ini mempunyai 3 (tiga) keunggulan utama, yaitu:
1. Bekerja secara realtime online dan terpadu
Sistem yang bersifat
realtime online dan terpadu memungkinkan
proses pengajuan SKBK bisa dipantau setiap saat secara langsung dari
mana saja dan kapan saja. Guru yang mengajukan SKBK bisa memantau
seluruh proses pengajuannya dari awal hingga akhir. Setiap guru bisa
mengetahui apakah SKBK yang diajukannya telah diproses dan dinilai
dengan benar. Begitu sebuah ajuan SKBK selesai dinilai, saat itu juga
guru yang bersangkutan dapat melihat hasilnya melalui akun SIMPATIKA
masing-masing. Dengan demikian, tak ada waktu tunggu dalam pemrosesan
data, serta terpusat dan terpadu dalam penyajian data.
2. Data berbasis data nyata jadwal mengajar guru
Data utama SKMT dan SKBK diambil dari sumber primer jadwal mengajar
guru yang sebenarnya. Informasi jumlah jam mengajar, rasio guru dan
siswa, mata pelajaran yang diampu, dan sebagainya, diambil langsung dari
jadwal kelas dan guru yang telah ada dalam layanan SIMPATIKA. Sistem
penjadwalan dalam SIMPATIKA cukup cerdas untuk bisa mencegah adanya
jadwal ganda atau jadwal bentrok. Ini berkat sistem yang terpadu dalam
SIMPATIKA. Dengan demikian, data yang digunakan dalam SKMT dan SKBK
lebih akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya.
3. Penilaian yang terotomasi oleh sistem
Penilaian kelayakan SKBK dalam layanan SIMPATIKA dilakukan secara
otomatis oleh sistem berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk
Tunjangan Profesi. Sepanjang data primer yang dimasukkan adalah data
yang benar maka penilaian hasil kelayakan juga benar dan sesuai aturan.
Tidak ada pemasukan data berulang sehingga kemungkinan data ganda atau
salah entri menjadi sangat kecil. Dengan demikian, hasil penilaian SKBK
dari layanan SIMPATIKA untuk penentuan kelayakan Tunjangan Profesi
menjadi lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel.
Dengan 3 keunggulan tersebut, fitur Ajuan SKBK dalam layanan SIMPATIKA menjadi
fitur eksklusif yang belum tersedia di layanan-layanan lain sejenis.
Perhitungan jumlah jam mengajar.
Layanan SIMPATIKA yang bekerja secara
realtime online,
terpadu, dan pintar, membuat pihak Kantor Kemenag dari kota dan
kabupaten hingga tingkat nasional menjadi sangat terbantu dalam
pengelolaan PTK secara lebih profesional, cepat, mudah, dan lengkap.
Sistem layanan SIMPATIKA menjamin aturan dan prosedur dilaksanakan
dengan benar, data-data yang digunakan bersumber dari data sebenarnya,
serta proses yang cepat dan mudah dengan bantuan teknologi, sehingga
keluaran dari sistem ini adalah informasi yang akurat dan dapat
dipertanggung-jawabkan.
Penilaian status kelayakan Ajuan SKBK.
Fitur Ajuan SKBK ini akan segera diluncurkan dalam bulan Februari 2016. Kapan tepatnya? Tunggu saja tanggal tayangnya di
SIMPATIKA.
— Januari 2016.