Jakarta (Pinmas) Rabu, 18 Juni 2014 – Data fix hasil audit tunjangan profesi guru (TPG) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Itjen Kemenag sudah akan diserahkan kepada Kementerian Agama.
“Jumat (20/06) pagi, kita sudah tahu secara persis tentang berapa besaran angkanya (tunjangan profesi guru),” demikian penegasan Sekjen Kemenag Nur Syam usai mendampingi Menag Lukman Hakim dalam konferensi pers tentang Opini BPK terhadap hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2013, Jakarta, Rabu (18/06).
Menurut Nur Syam, data yang akan diterima itu bahkan besok sudah bisa diketahui dengan jelas menurut nama dan alamat masing-masing guru (by name dan by address) untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kecamatan. “Hari Jumat sekitar jam 9, insya Allah datanya sudah akan kita dapatkan,” tegas Nur Syam.
Pada medio Mei lalu, Irjen Kemenag M. Jasin mengatakan bahwa joint audit atas TPG yang dilakukan oleh BPKP dan Itjen Kemenag sudah selesai dan akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pembayaran.
Joint audit diperlukan mengingat ada perbedaan antara data hasil desk review BPKP terhadap tunjangan profesi guru yang terhutang dengan data Kementerian Agama.
Berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi guru agama yang terhutang tahun 2008 – 2013 lebih dari 3 Trilyun. Jumlah ini mencakup tunjangan guru madrasah, guru PAI, guru Bimas Kristen, guru Bimas Katolik, guru Bimas Hindu, dan guru Bimas Buddha. (mkd/mkd)
sumber