Jakarta (Pinmas) Rabu, 18 Juni 2014 – Data fix hasil
audit tunjangan profesi guru (
TPG) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (
BPKP) bersama
Itjen Kemenag sudah akan diserahkan kepada Kementerian Agama.
“Jumat
(20/06) pagi, kita sudah tahu secara persis tentang berapa besaran
angkanya (tunjangan profesi guru),” demikian penegasan Sekjen Kemenag
Nur Syam usai mendampingi Menag Lukman Hakim dalam konferensi pers
tentang Opini
BPK terhadap hasil pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2013, Jakarta, Rabu (18/06).
Menurut
Nur Syam, data yang akan diterima itu bahkan besok sudah bisa diketahui
dengan jelas menurut nama dan alamat masing-masing guru (by name dan by
address) untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kecamatan. “Hari
Jumat sekitar jam 9, insya Allah datanya sudah akan kita dapatkan,”
tegas Nur Syam.
Pada
medio Mei lalu, Irjen Kemenag M. Jasin mengatakan bahwa
joint audit atas
TPG yang dilakukan oleh
BPKP dan Itjen Kemenag sudah selesai dan akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pembayaran.
Joint audit diperlukan mengingat ada perbedaan antara data hasil desk review
BPKP terhadap tunjangan profesi guru yang terhutang dengan data Kementerian Agama.
Berdasarkan
hasil pendataan dan penghitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi
guru agama yang terhutang tahun 2008 – 2013 lebih dari 3 Trilyun. Jumlah
ini mencakup tunjangan guru madrasah, guru
PAI, guru Bimas Kristen, guru Bimas Katolik, guru Bimas Hindu, dan guru Bimas Buddha. (mkd/mkd)
sumber